By arlinda ashar
A.
Pengertian keadilan
Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan
seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang
adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama
derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keurunan,
dan agamanya. Hakikat keadilan dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil
terdapat pada:
1. Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi
Keadilan
berasal dari kata adil. Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak
berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak memihak.
Pembagian
keadilan menurut Aristoteles:
1.
Keadilan Komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat
jasa-jasa yang dilakukannya.
2. Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
3. Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatusesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
4. Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturang perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5. Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar
2. Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
3. Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatusesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
4. Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturang perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5. Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar
Pembagian
keadilan menurut Plato:
1.
Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adila secara moral
apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan
kewajibannya.
2. Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
2. Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
- Thomas Hobbes menjelaskan suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan dengan perjanjian yang disepakati.
- Notonegoro, menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum yaitu suatu keadan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berla
B.
Keadilan sosial
Keadilan: Program Kehidupan
Islam
merupakan agama yang adil dan seimbang, sekaligus jalan yang lurus. Umat Islam
merupakan umat pertengahan (yang berada di tengah-tengah). Sementara itu,
sistem Islam yang diberlakukan tak lain dari wujud keadilan itu sendiri.
Dalam
Islam, selain air mataJuga terdapat sebilah pedang. Islam, selain merancang
program untuk menjaga kesehatan jasmani. juga memperhatikan perkembangan
maknawi dan ruhani seseorang. Adanya (kewajiban) shalat pasti disertai adanya
(kewajiban) zakat. Kecintaan serta hubungan dekat (tawalli) dengan para
wali Allah pasti diiringi dengan keberlepasan dan penjauhan diri (tabarri)
dari musuh-musuh Allah. Di samping mendukung ilmu pengetahuan, Islamjuga
mengutamakan amal. Himbauan Islam kepada keimanan dan keislaman, niscaya
dibarengi dengan anjuran untuk beramal saleh.
Perintah
untuk bertawakal kepada Allah akan senantiasa beriringan dengan perintah untuk
bekerja dan berusaha keras. Penghargaan terhadap milik pribadi pasti akan
diiringi dengan pelarangan untuk membuat kerugian dan penyalahgunaan dari
kepemilikan tersebut. Di dalam perintah untuk memberi rnaaf, terdapat pula
perintah untuk melaksanakan hukuman (qishash) secara tegas dan tidak
memperdulikan belas kasihan. Suatu ketika, serombongan orang melaporkan kepada
imam bahwa si fulan mengerjakan salatnya secara acuh tak acuh. Imam bertanya, "Bagaimanakah
cara berpikirnya?' Artinya, apabila ibadah individual seseorang telah
sempurna, pasti dirinya akan jeli dalam berpikir.
Hubungan Keadilan Sosial dengan
Pandangan Dunia Ilahiah
Sekarang
ini, banyak slogan yang begitu memikat yang bergaung di tengah-tengah kehidupan
masyarakat. Namun, apabila slogan-slogan tersebut tidak ditopang oleh suatu
prinsip yang kokoh, maka semua itu tak lebih dari "sebuah bentuk tanpa
isi".
Ungkapan
"keadilan sosial" adalah salah satunya. Kita menyaksikan bahwasannya
hampir seluruh rezim yang berkuasa di dunia ini senantiasa menggembar-gemborkan
slogan tersebut, seraya menyatakan dirinya sebagai pedukung keadilan sosial.
Namun,
kita juga sering menjumpai kenyataan bahwa tak satupun dari rezim-rezim
tersebut yang benar-benar menjalankan keadilan. Sebabnya, slogan-slogan tersebut
tidak memiliki akar yang kokoh sehingga lebih bersifat retorik belaka.
Dalam
Islam, problem persamaan dan penyamarataan memiliki akar yang cukup mendalam:
1. Seluruh
keberadaan di jagat alam ini berada di bawah pengawasan Tuhan Yang
Mahabijaksana, yang tidak mengandungi kerancuan dan kekacauan. Dengan begitu,
saya yang merupakan salah satu bagian alam ini, dapat melakukan berbagai
kegiatan dengan sesuka hati, namun tetap tidak terlepas dari ketentuan dan
sistem yang berlaku.
2. Seluruh
perbuatan, ucapan, dan bahkan pemikiran kita berada di bawah pengawasan-Nya.
Dalam hal ini, Tuhan senantiasa memperhatikan diri kita. Kelak, semua perbuatan
kita akan diadili di hadapan mahkamah-Nya yang adil.
3. Kita
semua berasal dari tanah, dan akhirnya akan kembali ke tanah. Di antara
butiran-butiran tanah, tidak terdapat perbedaan apapun. Kalau memang demikian,
lantas mengapa saya menjadi berbeda (lebih istimewa) dari yang lain?
4. Segenap
manusia merupakan hamba-hamba Allah, dan bersahabat dengan mereka merupakan sesuatu
yang diridhai-Nya. Sebaik-baiknya manusia adalah yang paling menggemari
kebaikan.
5. Seluruh
keberadaan di jagat alam ini tidak dapat melampaui batasan, ketentuan, serta
hak yang telah ditetapkan sang Pencipta.
6. Ayah
dan ibu kita semua adalah sama (Nabi Adam dan Sm Hawa).
Penafsiran
serta pemahaman terhadap eksistensi alam dan manusia semacam inilah yang
dilandasi "Pandangan Dunia Ilahiah".
Semua itu
merupakan sarana yang paling kondusif dalam penciptaan keadilan. Dan faktor
yang sanggup merusak dan memporakporandakan sarana tersebut tak lain dari
segenap tuntutan hawa nafsu.
C.
Berbagai macam keadilan
·
Ada Berbagai macam keadilan
yang didefinisikan berlainan antara lain :
·
A.
Keadilan Legal atau Keadilan Moral
·
Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum
merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga
kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan
pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the
gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya
keadilan legal.
·
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian
untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu
masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakt bilamana setiap anggota
masyarakat melakukan fungsinya secara balk
·
menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah
membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai
dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang
tidak cocok baginya.
·
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan
terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu
akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus
kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas pertanian
mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka akan terjadi
kekacauan.
·
B.
Keadilan Distributif
·
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan
terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang
tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally).
Sebagai contoh, Budi bekerja selama 30 hari sedangkan Doni bekerja 15 hari.
Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu
perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Budi menerima Rp.100.000,-
maka Doni harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi
sama, justru hal tersebut tidak adil dan melenceng dari asas keadilan.
·
C.
Keadilan Komutatif
·
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban
masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu
merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang
bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan
menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
·
Ada beberapa pendapat yg lain
dari para ahli filsafat . seperti di bawah ini :
- Menurut Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
- Menurut Kong Hu Cu Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Dari beberapa pendapat terbentuklah pendapat yg umum, yg di katakan ” Keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
- Menurut Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
- Menurut Kong Hu Cu Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Dari beberapa pendapat terbentuklah pendapat yg umum, yg di katakan ” Keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
D. Kejujuran
Arti jujur
Jujur jika diartikan secara baku adalah "mengakui, berkata atau memberikan suatu informasi yang sesuai kenyataan dan kebenaran". Dalam praktek dan penerapannya, secara hukum tingkat kejujuran seseorang biasanya dinilai dari ketepatan pengakuan atau apa yang dibicarakan seseorang dengan kebenaran dan kenyataan yang terjadi. Bila berpatokan pada arti kata yang baku dan harafiah maka jika seseorang berkata tidak sesuai dengan kebenaran dan kenyataan atau tidak mengakui suatu hal sesuai yang sebenarnya, orang tersebut sudah dapat dianggap atau dinilai tidak jujur, menipu, mungkir, berbohong, munafik atau lainnya.
Jujur jika diartikan secara baku adalah "mengakui, berkata atau memberikan suatu informasi yang sesuai kenyataan dan kebenaran". Dalam praktek dan penerapannya, secara hukum tingkat kejujuran seseorang biasanya dinilai dari ketepatan pengakuan atau apa yang dibicarakan seseorang dengan kebenaran dan kenyataan yang terjadi. Bila berpatokan pada arti kata yang baku dan harafiah maka jika seseorang berkata tidak sesuai dengan kebenaran dan kenyataan atau tidak mengakui suatu hal sesuai yang sebenarnya, orang tersebut sudah dapat dianggap atau dinilai tidak jujur, menipu, mungkir, berbohong, munafik atau lainnya.
Bagaimana bersikap jujur
Selain pertanyaan - pertanyaan diatas, selanjutnya dalam benak saya timbul pertanyaan: " Bagaimanakah kejujuran itu dapat dipraktekkan dalam sehari-hari, serta bagaimanakah sikap kita sebagai (dibaca: agar dapat menjadi) seorang Tao Yu ( ) yang jujur?"
Selain pertanyaan - pertanyaan diatas, selanjutnya dalam benak saya timbul pertanyaan: " Bagaimanakah kejujuran itu dapat dipraktekkan dalam sehari-hari, serta bagaimanakah sikap kita sebagai (dibaca: agar dapat menjadi) seorang Tao Yu ( ) yang jujur?"
- Apakah kita sama sekali tidak boleh berbohong?
- Dan mungkinkah kita selalu jujur dalam kehidupan sehari-hari ini?
- Ataukah masih ada toleransi bagi kita untuk berbohong dalam hal-hal tertentu atau demi kepentingan tertentu?
E. Kecurangan
Kecurangan sinar laser kali ini timnas Indonesia jadi korban, setelah sebelumnya Vietnam
apa yang dikuatirkan akhirnya terjadi juga. bukan
hanya Vietnam yang jadi korban kecurangan penonton atau suporter Malaysia namun
juga Indonesia. setelah protes keras pernah dilancarkan Vietnam, namun tidak
digubris. setelah itu terjadi lagi pada timnas Indonesi. Kiper dan Pemain
Indonesia terus menerus mendapat sorotan sinar laser sepanjang permainan.
Hal ini terlihat jelas sinar laser sering menerpa pemain atau kiper timnas
Indonesia saat akan beraksi. Bisa dibilang suatu bentuk intimidasi dan dalam
olah raga intimidasi termasuk tindakan tidak fairplay.
Jika kemudian bisa berdalih bahwa tuduhan itu
dilakukan oleh pihak lawan. Rasanya sangat tidak masuk akal. apalagi itu
terjadi pada peristiwa, yaitu saat bertemu dengan Vietnam dan juga Indonesia.
Jelas sudah bahwa suporter yang melakukan adalah suporter Malaysia. adalah
sangat idak masuk akal bahwa suporter Vietnam dan juga suporter Indonesia
melakukan tindakan yang merugikan timnasnya sendiri.
Mungkin kita masih berbangga dengan pemain kita
bahwa timnas tidak melakukan walk out seperti pernah dilontarkan sebelumnya
bahwa jika ada sinar laser timnas akan walkout. Yang jadi persoalan di sini,
jelas bahwa penyelanggara Malaysia tidak profesional. untuk setingkat negara,
protes pertama yang disampaikan timnas Vietnam semestinya dilakukan perbaikan.
namun saat bertemu Indonesia, kesalahan sama terjadi lagi.
yang jadi pertanyaan jika tidak ada tindakan itu
bisa ditafsirkan panitia memang sengaja membiarkan kecurangan itu terjadi. dan
jika sudah demikian, artinya perlu ada semacam kesepakatan bersama regional
atau bahkan internasional, sehingga yang terjadi demikian, jika tidak dilakukan
tindakan tegas, akan berakibat semangat sepakbola fairplay yang selama
ini dibangga-banggakan telah luntur.
Dalam suatu prinsip umum atau berlaku secara
universal, bahwa suatu kesalahan mesti akan mendapatkan konsekuensi hukuman.
dan jika berlangsung, tentunya semangat fairplay yang selama ini dibangun tidak
berarti sama sekali.
saya rasa kedewasaan penonton di Malaysia terbukti
bertolak belakang dengan semangat religius yang selama ini memang menjadi
slogan mereka selama ini. dan bisa jadi semangat olah raga untuk menyatukan
semangat kebersamaan dalam perbedaan jauh dari standar universal yang selama
ini ada.
Karena itu, satu hal pasti bahwa akan muncul
ketidakpercayaan masyarakat internasional terhadap penonton atau suporter
internasional terhadap penyelenggaraan even-even olah raga jika dilangsungkan
di Malaysia.
secara tersirat, penonton di Malaysia mencoba
menunjukkan pada dunia bahwa kecurangan itu adalah hak kami karena tempat kami.
sesuka hati kami lakukan. tidak ada yang melarang kami untuk berhak
melakukan kecurangan secara tidak langsung di tempat kami agar setiap even olah
raga dimenangkan, sekalipun dengan kecurangan tidak langsung.
Kecurangan langsung tidak bisa kami lakukan. tapi
kecurangan tidak langsung bisa kami lakukan. dan tentunya, akan muncul efek
beruntun yang memang harus diterima Malaysia nantinya, bukan saja di tingkat
regional tapi juga internasional. Ketidakpercayaan terhadap penyelanggaraan
olah raga jika dilangsungkan di Malaysia.
jika FIFA tidak melakukan hukuman atas tindakan
tidak fairplay Malaysia terhadap Indonesia dan Vietnam saat ajang AFF
ini, tentunya akan menjadi semacam batu sandungan FIFA ke depan. kenapa
demikian, karena nantinya akan muncul efek domino. bahwa teknik curang dengan
sinar laser nantinya akan ditiru oleh banyak negara-negara yang bernaung
di bawah FIFA.
F. Perhitungan (HISAB) dan pembalasan
Beriman kepada hari Akhir dan kejadian yang ada padanya
merupakan salah satu rukun iman yang wajib diyakini oleh setiap muslim. Untuk
mencapai kesempurnaan iman terhadap hari Akhir, maka semestinya setiap muslim
mengetahui peristiwa dan tahapan yang akan dilalui manusia pada hari tersebut.
Di antaranya yaitu masalah hisab (perhitungan) yang merupakan maksud dari iman
kepada hari Akhir. Karena, pengertian dari beriman kepada hari kebangkitan
adalah, beriman dengan hari kembalinya manusia kepada Allah lalu dihisab.
Sehingga hakikat iman kepada hari kebangkitan adalah iman kepada hisab ini.
PENGERTIAN HISAB
Pengertian hisab disini adalah, peristiwa Allah menampakkan kepada manusia amalan mereka di dunia dan menetapkannya Atau Allah mengingatkan dan memberitahukan kepada manusia tentang amalan kebaikan dan keburukan yang telah mereka lakukan.
Pengertian hisab disini adalah, peristiwa Allah menampakkan kepada manusia amalan mereka di dunia dan menetapkannya Atau Allah mengingatkan dan memberitahukan kepada manusia tentang amalan kebaikan dan keburukan yang telah mereka lakukan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan, Allah akan
menghisab seluruh makhluk dan berkhalwat kepada seorang mukmin, lalu menetapkan
dosa-dosanya. Syaikh Shalih Ali Syaikh mengomentari pandangan ini dengan
menyatakan, bahwa inilah makna al muhasabah (proses hisab). Demikian juga
Syaikh Ibnu Utsaimin menyatakan, muhasabah adalah proses manusia melihat amalan
mereka pada hari Kiamat.
Hisab Menurut Istilah Aqidah Memiliki Dua Pengertian :
Pertama : Al ‘Aradh (pemaparan). Juga demiliki mempunyai dua pengertian juga.
1). Pengertian umum, yaitu seluruh makhluk ditampakkan di hadapan Allah dalam keadaan menampakkan lembaran amalan mereka. Ini mencakup orang yang dimunaqasyah hisabnya dan yang tidak dihisab.
2). Pemaparan amalan maksiat kaum Mukminin kepada mereka, penetapannya, merahasiakan (tidak dibuka dihadapan orang lain) dan pengampunan Allah atasnya. Hisab demikian ini dinamakan hisab yang ringan (hisab yasir).
Kedua : Munaqasyah, dan inilah yang dinamakan hisab (perhitungan) antara kebaikan dan keburukan.
Untuk itulah Syaikhul Islam menyatakan, hisab, dapat dimaksudkan sebagai perhitungan antara amal kebajikan dan amal keburukan, dan di dalamnya terkandung pengertian munaqasyah. Juga dimaksukan dengan pengertian pemaparan dan pemberitahuan amalan terhadap pelakunya.
Pertama : Al ‘Aradh (pemaparan). Juga demiliki mempunyai dua pengertian juga.
1). Pengertian umum, yaitu seluruh makhluk ditampakkan di hadapan Allah dalam keadaan menampakkan lembaran amalan mereka. Ini mencakup orang yang dimunaqasyah hisabnya dan yang tidak dihisab.
2). Pemaparan amalan maksiat kaum Mukminin kepada mereka, penetapannya, merahasiakan (tidak dibuka dihadapan orang lain) dan pengampunan Allah atasnya. Hisab demikian ini dinamakan hisab yang ringan (hisab yasir).
Kedua : Munaqasyah, dan inilah yang dinamakan hisab (perhitungan) antara kebaikan dan keburukan.
Untuk itulah Syaikhul Islam menyatakan, hisab, dapat dimaksudkan sebagai perhitungan antara amal kebajikan dan amal keburukan, dan di dalamnya terkandung pengertian munaqasyah. Juga dimaksukan dengan pengertian pemaparan dan pemberitahuan amalan terhadap pelakunya.
G. Pemulihan nama baik
Tuntut Pemulihan Nama Baik
indosiar.com, Jombang - Keluarga
korban salah tangkap yakni Imam Hambali, David Eko Priyono dan Maman Sugianto
mendesak aparat penegak hukum agar memulihkan nama baik ketiga korban dan
mendesak pencabutan tuntutan.
Pernyataan ini diungkapkan oleh HM Dhofir selaku
Kuasa Hukum Maman Sugianto alias Sugik serta dua terpidana lain Imam Hambali
serta David Eko Priyono yang telah divonis 17 tahun dan 12 tahun penjara oleh
majelis hakim.
Menurut Dhofir, meski pihak kepolisian sudah
mengakui mayat Mr. X yang dibunuh Ryan adalah mayat Asrori, namun sampai saat
ini status hukum ketiga tersangka masih terpidana. Karenanya kalau fakta hukum
membuktikan ketiga kliennya tidak bersalah, Dhofir menuntut kepada pihak
kepolisian untuk melakukan pemulihan nama baiknya.
Dhofir menganggap dalam kasus ini telah terjadi
kesalahan fatal pihak kepolisian dalam proses penyidikan karena telah menghukum
orang yang tidak bersalah. Pihaknya menuntut agar Kapolres Jombang
dibebastugaskan dari jabatannya karena kasus salah tangkap ini.
Sementara Eka Isnawati, keponakan Imam Hambali
alias Kemat yang telah divonis 17 tahun penjara juga menuntut keadilan kepada
pihak penegak hukum. Eka sangat yakin Kemat bukanlah pembunuh Asrori.
Menurutnya, Kemat terpaksa mengaku sebagai pembunuh Asrori karena tak tahan
disiksa polisi.
H. Pembalasan
PBB Larang Pembalasan Dendam Terhadap Loyalis Khadafi
TRIPOLI - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
mengingatkan, tidak boleh ada aksi balas dendam yang dilakukan terhadap para
warga pendukung mantan Pemimpin Libya Moammar Khadafi.
Para pasukan Dewan Transisi Nasional Libya (NTC) kerap menjarahi perumahan dari para pendukung Khadafi yang ada di Kota Sirte pada Kamis lalu hingga saat ini. Penjarahan yang dilakukan oleh para pasukan NTC tak lain adalah tindakan balas dendam terhadap para pendukung Khadafi.
"Tidak ada keraguan lagi bagi para pasukan NTC untuk melakukan penjarahan. Para pasukan NTC juga merupakan korban pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pasukan Khadafi," ujar utusan PBB Ian Martin, seperti dikutip Reuters, Minggu (9/10/2011).
"Perlu diingat, tidak boleh ada insiden balas dendam, hal yang harus tercipta setelah pertempuran itu adalah keadilan," tambahnya.
Para pasukan NTC yang berasal dari Misrata merupakan para warga Libya yang merasakan penindasaan oleh rezim Khadafi selama tujuh bulan terakhir ini. Geriliyawan asal Misrata tersebut juga tampak seperti sekelompok bandit yang tidak terorganisir. Mereka juga berlaku selayaknya sekelompok mafia.
Banyak warga Sirte yang melontarkan kekesalannya akibat peristiwa penjarahan tersebut. Pasukan NTC pun sebelumnya juga sudah mendapat teguran dari masyarakat internasional karena sikapnya yang sering melakukan penjarahan. NTC seharusnya melindungi segenap warga Libya, bukan menciptakan teror bagi para pendukung Khadafi.
Para pasukan Dewan Transisi Nasional Libya (NTC) kerap menjarahi perumahan dari para pendukung Khadafi yang ada di Kota Sirte pada Kamis lalu hingga saat ini. Penjarahan yang dilakukan oleh para pasukan NTC tak lain adalah tindakan balas dendam terhadap para pendukung Khadafi.
"Tidak ada keraguan lagi bagi para pasukan NTC untuk melakukan penjarahan. Para pasukan NTC juga merupakan korban pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pasukan Khadafi," ujar utusan PBB Ian Martin, seperti dikutip Reuters, Minggu (9/10/2011).
"Perlu diingat, tidak boleh ada insiden balas dendam, hal yang harus tercipta setelah pertempuran itu adalah keadilan," tambahnya.
Para pasukan NTC yang berasal dari Misrata merupakan para warga Libya yang merasakan penindasaan oleh rezim Khadafi selama tujuh bulan terakhir ini. Geriliyawan asal Misrata tersebut juga tampak seperti sekelompok bandit yang tidak terorganisir. Mereka juga berlaku selayaknya sekelompok mafia.
Banyak warga Sirte yang melontarkan kekesalannya akibat peristiwa penjarahan tersebut. Pasukan NTC pun sebelumnya juga sudah mendapat teguran dari masyarakat internasional karena sikapnya yang sering melakukan penjarahan. NTC seharusnya melindungi segenap warga Libya, bukan menciptakan teror bagi para pendukung Khadafi.
0 komentar:
Posting Komentar