Sabtu, 22 Oktober 2011

3. Manusia dan keadilan


 By arlinda ashar

A.   Pengertian keadilan

Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keurunan, dan agamanya. Hakikat keadilan dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada:

1. Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi
Keadilan berasal dari kata adil. Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak memihak.
Pembagian keadilan menurut Aristoteles:
1. Keadilan Komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
2. Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
3. Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatusesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
4. Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturang perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5. Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar
Pembagian keadilan menurut Plato:
1. Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adila secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
2. Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
  • Thomas Hobbes menjelaskan suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan dengan perjanjian yang disepakati.
  • Notonegoro, menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum yaitu suatu keadan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berla


B.   Keadilan sosial

Keadilan: Program Kehidupan
Islam merupakan agama yang adil dan seimbang, sekaligus jalan yang lurus. Umat Islam merupakan umat pertengahan (yang berada di tengah-tengah). Sementara itu, sistem Islam yang diberlakukan tak lain dari wujud keadilan itu sendiri.
Dalam Islam, selain air mataJuga terdapat sebilah pedang. Islam, selain merancang program untuk menjaga kesehatan jasmani. juga memperhatikan perkembangan maknawi dan ruhani seseorang. Adanya (kewajiban) shalat pasti disertai adanya (kewajiban) zakat. Kecintaan serta hubungan dekat (tawalli) dengan para wali Allah pasti diiringi dengan keberlepasan dan penjauhan diri (tabarri) dari musuh-musuh Allah. Di samping mendukung ilmu pengetahuan, Islamjuga mengutamakan amal. Himbauan Islam kepada keimanan dan keislaman, niscaya dibarengi dengan anjuran untuk beramal saleh.
Perintah untuk bertawakal kepada Allah akan senantiasa beriringan dengan perintah untuk bekerja dan berusaha keras. Penghargaan terhadap milik pribadi pasti akan diiringi dengan pelarangan untuk membuat kerugian dan penyalahgunaan dari kepemilikan tersebut. Di dalam perintah untuk memberi rnaaf, terdapat pula perintah untuk melaksanakan hukuman (qishash) secara tegas dan tidak memperdulikan belas kasihan. Suatu ketika, serombongan orang melaporkan kepada imam bahwa si fulan mengerjakan salatnya secara acuh tak acuh. Imam bertanya, "Bagaimanakah cara berpikirnya?' Artinya, apabila ibadah individual seseorang telah sempurna, pasti dirinya akan jeli dalam berpikir.
Hubungan Keadilan Sosial dengan Pandangan Dunia Ilahiah
Sekarang ini, banyak slogan yang begitu memikat yang bergaung di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Namun, apabila slogan-slogan tersebut tidak ditopang oleh suatu prinsip yang kokoh, maka semua itu tak lebih dari "sebuah bentuk tanpa isi".
Ungkapan "keadilan sosial" adalah salah satunya. Kita menyaksikan bahwasannya hampir seluruh rezim yang berkuasa di dunia ini senantiasa menggembar-gemborkan slogan tersebut, seraya menyatakan dirinya sebagai pedukung keadilan sosial.
Namun, kita juga sering menjumpai kenyataan bahwa tak satupun dari rezim-rezim tersebut yang benar-benar menjalankan keadilan. Sebabnya, slogan-slogan tersebut tidak memiliki akar yang kokoh sehingga lebih bersifat retorik belaka.
Dalam Islam, problem persamaan dan penyamarataan memiliki akar yang cukup mendalam:
1. Seluruh keberadaan di jagat alam ini berada di bawah pengawasan Tuhan Yang Mahabijaksana, yang tidak mengandungi kerancuan dan kekacauan. Dengan begitu, saya yang merupakan salah satu bagian alam ini, dapat melakukan berbagai kegiatan dengan sesuka hati, namun tetap tidak terlepas dari ketentuan dan sistem yang berlaku.
2. Seluruh perbuatan, ucapan, dan bahkan pemikiran kita berada di bawah pengawasan-Nya. Dalam hal ini, Tuhan senantiasa memperhatikan diri kita. Kelak, semua perbuatan kita akan diadili di hadapan mahkamah-Nya yang adil.
3. Kita semua berasal dari tanah, dan akhirnya akan kembali ke tanah. Di antara butiran-butiran tanah, tidak terdapat perbedaan apapun. Kalau memang demikian, lantas mengapa saya menjadi berbeda (lebih istimewa) dari yang lain?
4. Segenap manusia merupakan hamba-hamba Allah, dan bersahabat dengan mereka merupakan sesuatu yang diridhai-Nya. Sebaik-baiknya manusia adalah yang paling menggemari kebaikan.
5. Seluruh keberadaan di jagat alam ini tidak dapat melampaui batasan, ketentuan, serta hak yang telah ditetapkan sang Pencipta.
6. Ayah dan ibu kita semua adalah sama (Nabi Adam dan Sm Hawa).
Penafsiran serta pemahaman terhadap eksistensi alam dan manusia semacam inilah yang dilandasi "Pandangan Dunia Ilahiah".
Semua itu merupakan sarana yang paling kondusif dalam penciptaan keadilan. Dan faktor yang sanggup merusak dan memporakporandakan sarana tersebut tak lain dari segenap tuntutan hawa nafsu.






C.   Berbagai macam keadilan

·         Ada Berbagai macam keadilan yang didefinisikan berlainan antara lain :

·         A. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
·         Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
·         Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakt bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara balk
·         menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
·         Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan.

·         B. Keadilan Distributif
·         Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Budi bekerja selama 30 hari sedangkan Doni bekerja 15 hari. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Budi menerima Rp.100.000,- maka Doni harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil dan melenceng dari asas keadilan.

·         C. Keadilan Komutatif
·         Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
·         Ada beberapa pendapat yg lain dari para ahli filsafat . seperti di bawah ini :
- Menurut Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
- Menurut Kong Hu Cu Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Dari beberapa pendapat terbentuklah pendapat yg umum, yg di katakan ” Keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.

D.    Kejujuran
Arti jujur

Jujur jika diartikan secara baku adalah "mengakui, berkata atau memberikan suatu informasi yang sesuai kenyataan dan kebenaran". Dalam praktek dan penerapannya, secara hukum tingkat kejujuran seseorang biasanya dinilai dari ketepatan pengakuan atau apa yang dibicarakan seseorang dengan kebenaran dan kenyataan yang terjadi. Bila berpatokan pada arti kata yang baku dan harafiah maka jika seseorang berkata tidak sesuai dengan kebenaran dan kenyataan atau tidak mengakui suatu hal sesuai yang sebenarnya, orang tersebut sudah dapat dianggap atau dinilai tidak jujur, menipu, mungkir, berbohong, munafik atau lainnya.
Bagaimana bersikap jujur

Selain pertanyaan - pertanyaan diatas, selanjutnya dalam benak saya timbul pertanyaan: " Bagaimanakah kejujuran itu dapat dipraktekkan dalam sehari-hari, serta bagaimanakah sikap kita sebagai (dibaca: agar dapat menjadi) seorang Tao Yu (http://indonesia.siutao.com/images/at/dao41.gif http://indonesia.siutao.com/images/at/you31.gif) yang jujur?"
 
  • Apakah kita sama sekali tidak boleh berbohong?
  • Dan mungkinkah kita selalu jujur dalam kehidupan sehari-hari ini?
  • Ataukah masih ada toleransi bagi kita untuk berbohong dalam hal-hal tertentu atau demi kepentingan tertentu?

E.     Kecurangan

Kecurangan sinar laser kali ini timnas Indonesia jadi korban, setelah sebelumnya Vietnam

apa yang dikuatirkan akhirnya terjadi juga. bukan hanya Vietnam yang jadi korban kecurangan penonton atau suporter Malaysia namun juga Indonesia. setelah protes keras pernah dilancarkan Vietnam, namun tidak digubris. setelah itu terjadi lagi pada timnas Indonesi. Kiper dan Pemain Indonesia terus menerus mendapat sorotan sinar laser  sepanjang permainan. Hal ini terlihat jelas sinar laser sering menerpa pemain atau kiper timnas Indonesia saat akan beraksi. Bisa dibilang suatu bentuk intimidasi dan dalam olah raga intimidasi termasuk tindakan tidak fairplay.
Jika kemudian bisa berdalih bahwa tuduhan itu dilakukan oleh pihak lawan. Rasanya sangat tidak masuk akal.  apalagi itu terjadi pada peristiwa, yaitu saat bertemu dengan Vietnam dan juga Indonesia. Jelas sudah bahwa suporter yang melakukan adalah suporter Malaysia. adalah sangat idak masuk akal bahwa suporter Vietnam dan juga suporter Indonesia melakukan tindakan yang merugikan timnasnya sendiri.
Mungkin kita masih berbangga dengan pemain kita bahwa timnas tidak melakukan walk out seperti pernah dilontarkan sebelumnya bahwa jika ada sinar laser timnas akan walkout. Yang jadi persoalan di sini, jelas bahwa penyelanggara Malaysia tidak profesional. untuk setingkat negara, protes pertama yang disampaikan timnas Vietnam semestinya dilakukan perbaikan. namun saat bertemu Indonesia, kesalahan sama terjadi lagi.
yang jadi pertanyaan jika tidak ada tindakan itu bisa ditafsirkan panitia memang sengaja membiarkan kecurangan itu terjadi. dan jika sudah demikian, artinya perlu ada semacam kesepakatan bersama regional atau bahkan internasional, sehingga yang terjadi demikian, jika tidak dilakukan tindakan tegas, akan berakibat semangat sepakbola fairplay  yang selama ini dibangga-banggakan telah luntur.
Dalam suatu prinsip umum atau berlaku secara universal, bahwa suatu kesalahan mesti akan mendapatkan konsekuensi hukuman. dan jika berlangsung, tentunya semangat fairplay yang selama ini dibangun tidak berarti sama sekali.
saya rasa kedewasaan penonton di Malaysia terbukti bertolak belakang dengan semangat religius yang selama ini memang menjadi slogan mereka selama ini. dan bisa jadi semangat olah raga untuk menyatukan semangat kebersamaan dalam perbedaan jauh dari standar universal yang selama ini ada.
Karena itu, satu hal pasti bahwa akan muncul ketidakpercayaan masyarakat internasional terhadap penonton atau suporter internasional terhadap penyelenggaraan even-even olah raga jika dilangsungkan di Malaysia.
secara tersirat, penonton di Malaysia mencoba menunjukkan pada dunia bahwa kecurangan itu adalah hak kami karena tempat kami. sesuka hati kami lakukan. tidak ada yang melarang  kami untuk berhak melakukan kecurangan secara tidak langsung di tempat kami agar setiap even olah raga dimenangkan, sekalipun dengan kecurangan tidak langsung.
Kecurangan langsung tidak bisa kami lakukan. tapi kecurangan tidak langsung bisa kami lakukan. dan tentunya, akan muncul efek beruntun yang memang harus diterima Malaysia nantinya, bukan saja di tingkat regional tapi juga internasional. Ketidakpercayaan terhadap penyelanggaraan olah raga jika dilangsungkan di Malaysia.
jika FIFA tidak melakukan hukuman atas tindakan tidak fairplay Malaysia  terhadap Indonesia dan Vietnam saat ajang AFF ini, tentunya akan menjadi semacam batu sandungan FIFA ke depan.  kenapa demikian, karena nantinya akan muncul efek domino. bahwa teknik curang dengan sinar laser  nantinya akan ditiru oleh banyak negara-negara yang bernaung di bawah FIFA.

F.       Perhitungan (HISAB) dan pembalasan
Beriman kepada hari Akhir dan kejadian yang ada padanya merupakan salah satu rukun iman yang wajib diyakini oleh setiap muslim. Untuk mencapai kesempurnaan iman terhadap hari Akhir, maka semestinya setiap muslim mengetahui peristiwa dan tahapan yang akan dilalui manusia pada hari tersebut. Di antaranya yaitu masalah hisab (perhitungan) yang merupakan maksud dari iman kepada hari Akhir. Karena, pengertian dari beriman kepada hari kebangkitan adalah, beriman dengan hari kembalinya manusia kepada Allah lalu dihisab. Sehingga hakikat iman kepada hari kebangkitan adalah iman kepada hisab ini.
PENGERTIAN HISAB
Pengertian hisab disini adalah, peristiwa Allah menampakkan kepada manusia amalan mereka di dunia dan menetapkannya  Atau  Allah mengingatkan dan memberitahukan kepada manusia tentang amalan kebaikan dan keburukan yang telah mereka lakukan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan, Allah akan menghisab seluruh makhluk dan berkhalwat kepada seorang mukmin, lalu menetapkan dosa-dosanya. Syaikh Shalih Ali Syaikh mengomentari pandangan ini dengan menyatakan, bahwa inilah makna al muhasabah (proses hisab). Demikian juga Syaikh Ibnu Utsaimin menyatakan, muhasabah adalah proses manusia melihat amalan mereka pada hari Kiamat.
Hisab Menurut Istilah Aqidah Memiliki Dua Pengertian :

Pertama : Al ‘Aradh (pemaparan). Juga demiliki mempunyai dua pengertian juga.
1). Pengertian umum, yaitu seluruh makhluk ditampakkan di hadapan Allah dalam keadaan menampakkan lembaran amalan mereka. Ini mencakup orang yang dimunaqasyah hisabnya dan yang tidak dihisab.
2). Pemaparan amalan maksiat kaum Mukminin kepada mereka, penetapannya, merahasiakan (tidak dibuka dihadapan orang lain) dan pengampunan Allah atasnya. Hisab demikian ini dinamakan hisab yang ringan (hisab yasir).

Kedua : Munaqasyah, dan inilah yang dinamakan hisab (perhitungan) antara kebaikan dan keburukan.
Untuk itulah Syaikhul Islam menyatakan, hisab, dapat dimaksudkan sebagai perhitungan antara amal kebajikan dan amal keburukan, dan di dalamnya terkandung pengertian munaqasyah. Juga dimaksukan dengan pengertian pemaparan dan pemberitahuan amalan terhadap pelakunya.

G.     Pemulihan nama baik

Tuntut Pemulihan Nama Baik

indosiar.com, Jombang - Keluarga korban salah tangkap yakni Imam Hambali, David Eko Priyono dan Maman Sugianto mendesak aparat penegak hukum agar memulihkan nama baik ketiga korban dan mendesak pencabutan tuntutan.
Pernyataan ini diungkapkan oleh HM Dhofir selaku Kuasa Hukum Maman Sugianto alias Sugik serta dua terpidana lain Imam Hambali serta David Eko Priyono yang telah divonis 17 tahun dan 12 tahun penjara oleh majelis hakim.
Menurut Dhofir, meski pihak kepolisian sudah mengakui mayat Mr. X yang dibunuh Ryan adalah mayat Asrori, namun sampai saat ini status hukum ketiga tersangka masih terpidana. Karenanya kalau fakta hukum membuktikan ketiga kliennya tidak bersalah, Dhofir menuntut kepada pihak kepolisian untuk melakukan pemulihan nama baiknya.
Dhofir menganggap dalam kasus ini telah terjadi kesalahan fatal pihak kepolisian dalam proses penyidikan karena telah menghukum orang yang tidak bersalah. Pihaknya menuntut agar Kapolres Jombang dibebastugaskan dari jabatannya karena kasus salah tangkap ini.
Sementara Eka Isnawati, keponakan Imam Hambali alias Kemat yang telah divonis 17 tahun penjara juga menuntut keadilan kepada pihak penegak hukum. Eka sangat yakin Kemat bukanlah pembunuh Asrori. Menurutnya, Kemat terpaksa mengaku sebagai pembunuh Asrori karena tak tahan disiksa polisi.

H.     Pembalasan

PBB Larang Pembalasan Dendam Terhadap Loyalis Khadafi

TRIPOLI - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengingatkan, tidak boleh ada aksi balas dendam yang dilakukan terhadap para warga pendukung mantan Pemimpin Libya Moammar Khadafi.

Para pasukan Dewan Transisi Nasional Libya (NTC) kerap menjarahi perumahan dari para pendukung Khadafi yang ada di Kota Sirte pada Kamis lalu hingga saat ini. Penjarahan yang dilakukan oleh para pasukan NTC tak lain adalah tindakan balas dendam terhadap para pendukung Khadafi.

"Tidak ada keraguan lagi bagi para pasukan NTC untuk melakukan penjarahan. Para pasukan NTC juga merupakan korban pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pasukan Khadafi," ujar utusan PBB Ian Martin, seperti dikutip Reuters, Minggu (9/10/2011).

"Perlu diingat, tidak boleh ada insiden balas dendam, hal yang harus tercipta setelah pertempuran itu adalah keadilan," tambahnya.

Para pasukan NTC yang berasal dari Misrata merupakan para warga Libya yang merasakan penindasaan oleh rezim Khadafi selama tujuh bulan terakhir ini. Geriliyawan asal Misrata tersebut juga tampak seperti sekelompok bandit yang tidak terorganisir. Mereka juga berlaku selayaknya sekelompok mafia.

Banyak warga Sirte yang melontarkan kekesalannya akibat peristiwa penjarahan tersebut. Pasukan NTC pun sebelumnya juga sudah mendapat teguran dari masyarakat internasional karena sikapnya yang sering melakukan penjarahan. NTC seharusnya melindungi segenap warga Libya, bukan menciptakan teror bagi para pendukung Khadafi.

0 komentar:

Posting Komentar